Program Restrukturisasi Mesin: Dorongan Kemenperin untuk Tingkatkan Daya Saing Industri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong modernisasi sektor manufaktur melalui Program Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Produksi. Pada tahun 2024, program ini kembali dilanjutkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,5 miliar, menyasar sektor industri kayu olahan dan furnitur.
Program restrukturisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta kualitas hasil produksi di industri pengolahan. Dengan bantuan dana tersebut, pelaku industri dapat mengganti atau memperbarui mesin lama dengan teknologi yang lebih canggih, hemat energi, dan ramah lingkungan.
Manfaat dari program ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas produk, tetapi juga memperkuat daya saing di pasar global. Mesin modern memungkinkan proses produksi berjalan lebih cepat, presisi tinggi, dan mampu memenuhi standar internasional.
Kemenperin menegaskan bahwa modernisasi mesin merupakan salah satu kunci untuk menjawab tantangan industri masa kini, termasuk tuntutan pasar akan produk berkualitas, efisiensi biaya, serta keberlanjutan lingkungan. Ke depan, diharapkan program restrukturisasi ini dapat diperluas ke sektor industri lainnya, sehingga transformasi teknologi dapat dirasakan secara merata di seluruh ekosistem manufaktur nasional.